Senin, 30 Oktober 2017

PROPOSAL PENGAJUAN PENDIRIAN BADAN KOPERASI ''UFO GUNADARMA''

Proposal Pengajuan Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Mahasiswa
UNIVERSITAS GUNDARMA




https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGfTO8iUzF814KgERc2zaZc537HYZVMxUs1LbEBE1WS02Y3rIMlZxjYICOEBx-PfsQ2bUWfESgGDhsHLBSn_U5RYJWFSneUZmMZlxF5kn-WUWLgLs2z9iLRQzExLPfRhUktLOM6lHOif3Z/s1600/Logo+Universitas+Gunadarma.jpg



Kata Pengantar

Puji syukur kami pajatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa telah memberikan limpahan rahmat dan karuniaNya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan proposal ini dengan sebaik-baiknya. Pada kesempatan yang berbahagia ini kami menyampaikan doa dan terimakasih kepada seluruh orang-orang yang kami cintai dan sayangi serta seluruh orang-orang yang dekat dengan kami selaku anggota koperasi yang telah membantu dalam penyusunan pendirian koperasi ufo gunadarma ini.
Kami menyadari bahwa tulisan ini jauh dari kesempurnaan yang dikarenakan oleh keterbatasan waktu, pengalaman dan kemampuan yang ada pada kami. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dari pembaca, demi tercapainya tingkat kesempurnaan yang lebih baik dari penulisan proposal ini.
                                                                         Jakarta, 30 Oktober 2017

                                                                          
Penyusun


 Daftar Isi
Latar belakang...........................................................................................................1
Prinsip Koperasi........................................................................................................2
Tujuan koperasi.........................................................................................................2
Visi dan Misi.............................................................................................................3
Strategi Penjualan.....................................................................................................3
Sasaran Penjualan.....................................................................................................4
Waktu dan Tempat....................................................................................................4
Sususan Organisasi.................................................................................................. 4
Rencana Anggaran................................................................................................... 5
Akta Pendirian Koperasi...........................................................................................8
Anggaran Dasar.......................................................................................................10
Anggaran Rumah Tangga........................................................................................11
Surat Perizinan Pendirian Koperasi.........................................................................16
Penutup....................................................................................................................17

1. Latar Belakang
            Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam  ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berdasarkan UU No 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk diperhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan  taraf  hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing, oleh sebab itu sudah selayaknya apabila koperasi menduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara, begitupun koperasi mahasiswa yang kami dirikan merupakan unit yang dibentuk oleh mahasiswa dalam rangka menunjang pelaksanaan dan keberhasilan studi serta kesejahteraan mahasiswa.
Karateristik utama  koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota agar sama rata untuk para anggota-anggota koperasi.
2. Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip yang dimiliki koperasi Sumber Kesejahteraan ini, antara lain :
1.  Berasas kekeluargaan (gotong royong)
2. Bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya, dengan berusaha mewajibkan dan mengingatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur, mendidik anggotanya kearah kesadaran (berkoperasi), menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian
4.  Keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, kewajiban dan hak yang sama, dapat diperoleh dan di akhiri setiap waktu dan menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
3. Tujuan Koperasi
Demi kesejahteraan bersama koperasi ufo gundarma ini memiliki tujuan, antara lain
·         Untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya
·         Untuk melatih para anggota koperasi dan masyarakat lainnya untuk mengelola keuangan dengan baik
·         Menciptakan anggota koperasi yang memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi
·         Menciptakan suatu badan usaha atau sebuah organisasi untuk kesejahteraan bersama
·         Menjadikan para anggota koperasi berwirausaha
·         Mengembangkan kreatifitas anggota dengan menyalurkan ide - ide untuk memajukan koperasi
·         Menjadikan suatu masyarakat yang dapat berorganisasi dan bekerja sama dengan baik melalui badan usaha koperasi.
4. Visi dan Misi
Dengan adanya badan koperasi ufo gunadarma ini diharapkan dapat mecapai visi dan misi sebagai berikut
Visi :
Adanya koperasi ufo gundarma ini diharapkan terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh serta sesuai dengan tujuan koperasi ini dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
Misi :
·        Menyediakan kebutuhan masyarakat dan para anggota koperasi
·        Mewujudkan sumber daya manusia yang professional dan kompeten dalam pengelolaan koperasi dan keuangan
·        Menjadikan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat atau meningkatkan kepedulian masyarakat akan pentingnya suatu koperasi
·        Menciptakan situasi yang kondusif untuk mendukung kinerja anggota koperasi.
5. Kegiatan atau Strategi Penjualan
Pada proses kegiatan suatu koperasi ini terdapat beberapa srategi penjualan untuk mewujudkan tujuan suksesnya koperasi ufo gunadarma ini,yaitu dengan melakukan promosi dengan baiho,pengumuman atau informasi dari mulut kemulut demi tersebarnya suatu informasi tentang suatu badan koperasi di lingkungan ini. Dalam strategi penjualannya antara lain mungkin harga produk yang diperjualkan akan sedikit lebih ekonomis dibandingkan dengan produk atau barang yang dibeli di luar koperasi karena pada dasarnya koperasi ini lebih mementingkan kepentingan kebutuhan dan kesejahteraan anggota-anggota dan masyarakat.  
6. Sasaran atau Target Pasar
Untuk memperlancar jalannya badan koperasi diperlukannya sasaran atau target pasar,antara lain
·         Masyarakat sekitar lingkungan
·         Organisasi disekitar lingkungan
·         Para angggota PKK (khusunya ibu-ibu PKK)
7. Waktu dan Tempat
Acara Pembukaan dan Rapat keanggotaan koperasi Sumber Kesejahteraan akan di laksanakan pada :
Hari                      : Rabu
Tanggal                : 30 Oktober 2017
Waktu                  : 10.00-selesai
Tempat                 : Ruang Auditorium D462 Universitas Gunadarma


8.  Susunan Pengurus Koperasi atau Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Penanggung Jawab              : Stevianus
Ketua                                    : Zaki Ilham Muhammad
Sekretaris                             : Karisma Pangestuti
Bendahara                            : Puspita Febriyanti
Juru Bicara                          : Christian Erickson
Anggota                               :
1.      Chatto
2.      Rizki Agung I
3.      Muhammad  adnan K
4.      Ilham
5.      Alam Payung Tedoeh
6.      Sulthan
7.      Rhaka Panji
8.      Mahardika
9.      Muhammad arif
10.  Gunawan dwi cahyo


9. Rencana Anggaran Pendapatan Koperasi Simpan-Pinjam
Sumber Permodalan Koperasi Simpan Pinjam Sumber Kesejahteraan
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
·          Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi, simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota
·         Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·         Simpanan Sukarela adalah simpanan yang dapat diambil kapan saja berdasarkan perjanjian khusus.
·         Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang dapat diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU), yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan (berdasarkan pasal 41 Undang – Undang no.25 tahun 1992)
·         Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah / pemberian dan tidak mengikat.

Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari Pihak – pihak sebagai berikut :
·         Anggota dan calon anggota
·         Koperasi lainnya dan / atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi.
·         Bank dan lembaga keuangan bukan bank yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
·         Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
·         Sumber lain yang syah.
Rencana Anggaran Koperasi ufo gunadarma
No.
Nama Anggota
Jenis Simpanan

Jumlah
Simpanan
Pokok
Wajib
Sukarela
1
Chatto
Rp.350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 150.000
6.500.000
2
Rizki Agung
Indrawan
Rp.350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 370.000
6.720.000
3
Muhammad
Adnan K
Rp.350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 80.000
6.430.000
4
Ilham
Rp.350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 180.000
6.530.000
5
Alam Payung Tedoeh
Rp.350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 150.000
6.500.000
6
Sulthan
Rp.350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 75.000
6.425.000
7
Rhaka Panji
Rp.350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 95.000
6.445.000
8
Mahardika
Rp.350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 120.000
6.470.000
9
Muhammad Arif
Rp.350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 330.000
6.680.000
10
Gunawan Dwi cahyo
Rp.350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 160.000
6.510.000
11
Stevianus
Rp.350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 110.000
6.460.200
12
Zaki Ilham M
Rp.350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 250.000
6.700.000
13
Karisma Pangestuti
Rp.350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 90.000
6.440.000
14
Puspita F
Rp.350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 125.000
6.475.000
15
Christian Erickson
Rp.350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 150.000
6.500.000
Total
Rp.5.000.000
 Rp. 90.000.000
Rp. 2.435.000
Rp. 97.785.200
                                            
10. Akta Pendirian Koperasi
AKTA PENDIRIAN
KOPERASI  SIMPAN PINJAM “UFO GUNADARMA”


Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.      Nama                  :
     Alamat        :
Pekerjaan    :
2.      Nama       :
Alamat        :
Pekerjaan    :
3.      Nama        :
Alamat        :
Pekerjaan    :

          Atas kuasa rapat pembentukan Koperasi “Ufo Gunadarma“ yang diselenggarakan tanggal 30 Oktober 2017 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi Ufo Gunadarma :

Dengan susunan sebagai berikut :

1.      Ketua                            : Zaki Ilham Muhammad
2.      Sekretaris                      : Karisma Pangestuti
3.      Bendahara                     : Puspita Febriyanti

Ketua dan Anggota menyatakan telah mendirikan Koperasi Ufo Gunadarma serta menandatangani Anggaran Dasar Koperasi ini dengan ketentuan sebagai berikut :
      
ANGGARAN DASAR
KOPERASI “UFO GUNADARMA”

B A B  I
NAMA, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

1.      Koperasi ini bernama “KOPERASI UFO GUNADARMA”

2.      Koperasi  “Ufo Gunadarma” ini berlokasi di :
·        Jalan / Kelurahan      : Jalan Raya Bambu Kuning II
·        Kecamatan                : Cipayung
·        Kota                : Jakarta Timur
·        Propinsi           : DKI Jakarta

3.      Wilayah keanggotaan koperasi Ufo Gunadarma ini meliputi :
·        Wilayah Kelurahan Bambu Kuning II dan sekitarnya.

B A B  II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2

          Koperasi Ufo Gunadarma ini berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Koperasi Ufo Gunadarma ini sebagai badan usaha yang dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti yang tertera pada halaman awal proposal ini dan kaidah-kaidah usaha ekonomi

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI “UFO GUNADARMA”

 Dalam langkah usaha meningkatkan kinerja organisasi khususnya dalamMenjabarkan Anggaran Dasar perlu dibutuhkan Anggaran Rumah Tanggauntuk pedoman dalam melaksanakan Anggaran Dasar/Anggaran RumahTangga Koperasi Ufo Gunadarma . Bahwa ART ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Koperasi Ufo Gunadarma .
Koperasi ini berlandaskan atas :
1. Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
2. Anggaran Dasar Koperasi Sumber Kesejahteraan
3. Keputusan Rapat Pengurus tanggal 30 Oktober 2018

Koperasi Ufo Gunadarma  ini menetapkan Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :

Pembukaan

          Bahwa berkenaan dalam Anggaran Dasar Koperasi Ufo Gunadarma  ada pasal-pasal yang perlu dijelaskan dalam bentuk anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, maka perlu disusun adanya anggaran rumah tangga koperasi ini.
                   Anggaran Rumah Tangga merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi dengan mengatur tata kerja untuk memberikan pedoman kepada pengurus dan anggota dalam menjalankan roda badan usaha atau organisasi Koperasi ini, sehingga tujuan yang dicita-citakan dapat terwujud.

Pelayanan Koperasi

Pelayanan yang ingin di terapkan terhadap anggota koperasi :
1.      Pinjaman untuk anggota :
·        Mengajukan permohonan pinjaman dana yang ditandatangani oleh pengurus ( ketua dan bendahara )
·        Besar pinjaman maksimal 3x dari simpanan dengan jasa 1.5%  selama 6x cicilan (6bulan) ditambah potongan  ½  setiap kali pinjaman
·        Apabila belum lunas tapi ingin pinjam lagi, disebut pinjaman khusus yang jasa dan protongan sebesar 2% dan pengambilan tetap 6x dalam 6 bulan



Keanggotaan

          Keanggotaan berakhir bilaman anggota :
a)      Organisasi Koperasi sudah tidak  berjalan lagi dengan baik
b)      Tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi selama 1 tahun berturut-turut dan melalaikan koperasi tersebut.
         
Jakarta, 30 Oktober 2017


PENGURUS KOPERASI UFO GUNADARMA




Zaki Ilham Muhammad                               Karisma Pangestuti
          KETUA                                                     SEKERTARIS




BERITA ACARA RAPAT PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN - PINJAM (KSP) “Mahasiswa SUPER”
          Pada hari Hari RABU tanggal 30 Oktober 2017 telah diselenggarakan Rapat Pendirian Koperasi Simpan - Pinjam “Ufo Gunadarma ” yang dihadiri oleh 20 orang yang telah menyatakan diri bersedia menjadi anggota pendiri Koperasi, Adapun hasil keputusan rapat adalah sebagai berikut :
1.      Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Menetapkan nama, tempat kedudukan Koperasi dan jenis Koperasi :
Nama                    : Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Ufo Gunadarma ”
Lokasi                  : Jalan Bambu Kuning II, Cipayung, Jakarta Timur
Jenis Koperasi      : Koperasi Simpan Pinjam

2.      Menetapkan susunan Kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam :
          Ketua                    : Zaki Ilham Muhammad
               Sekretaris             : Karisma Pangestuti
          Bendahara            : Puspita Febriyani

3.      Memberikan tanggung jawab kepada orang-orang tersebut diatas baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menandatangani, melengkapi persyaratan dan memproses Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam “Ufo Gunadarma ” sampai memperoleh status Koperasi berbadan hukum serta melengkapi segala yang menyangkut perizinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Demikian Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Ufo Gunadarma ”
                                                          Jakarta, 30 Oktober 2017

Yang bertandatangan dibawah ini,

        Ketua                                           Sekretaris                            Bendahara

Zaki Ilham Muhammad            Karisma Pangestuti                     Puspita Febriyanti
         













SURAT PERZINAN PENDIRIAN KOPERASI

Nama                                       : Chatto
NPM                                        : 28216375

Dengan ini  kami memohon perizinan untuk mendirikan sebuah koperasi konsumsi untuk mengembangkan kesejahteraan anggota-anggotanya. Koperasi ini bergerak dalam bidang konsumsi yang berupa sebagai berikut
.
1.      Nama Koperasi                     : Ufo Gunadarma 
2.      Kegiatan usaha                      : Simpan-Pinjam

Demikian surat perizinan ini kami buat untuk mendirikan koperasi. Agar terselenggaranya koperasi Ufo Gunadarma ini kami mohon perizinandari bapak/ibu.

Jakarta, 30 Oktober 2017

   Yang menerima izin                               Yang memberi izin



     (CHATTO)                                            (SULASTRI)
                                                                            

    PENUTUP
Demikian proposal ini kami susun dengan permohonan pendirian koperasi yang kami dirikan dapat di realisasikan dan dapat disahkan. Pembuatan proposal ini bertujuan untuk memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan tentang peluang dalam mendirikan suatu badan usahakoperasi. Dari mendirikan koperasi ini saya dapat menyimpulkan bahwa koperasi ini berdiri karna kebutuhan masyarakat dapat dan permintaan pasar yang sangat mendukung usaha kami dan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota masyarakat.
Kami menyadari bahwa proposal yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu saran dan masukan sangatlah kami perlukan karna kami semua masih dalam proses pembelajaran. Akhir dari proposal ini kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam pembuatan proposal ini.

                                                Jakarta , 30 Oktober 2017

Ketua                                                                   Sekretaris 

Zaki Ilham Muhammad                                               Karisma Pangestuti




























Senin, 09 Oktober 2017

SS_TUGAS01_EKONOMIKOPERASI

MASIH RELEVAN KAH KOPERASI SAAT INI?
            Hai para pembaca, selamat datang kembali di blog saya. Puji dan syukur kita panjatkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas kehendak dan rahmat nya kita masih diberikan kesehatan dan berkat hidup yang sangat berharga ini. Pada tulisan kali ini saya akan mebahas kembali mengenai Koperasi namun dengan tema dan judul yang berbeda tentu nya dari yang sebelumnya.
            Langsung saja kita akan menganalisis, MASIH RELEVAN KAH KOPERASI SAAT INI? Sebelum nya saya yakin pasti banyak pendapat-pendapat dan juga jawaban dari para pembaca yang sudah ada di dalam pemikiran kalian? Karena menurut saya Koperasi saat ini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat di seluruh daerah di Indonesia. Tetapi tentunya masih atau bisa dikatakan tidak sedikit yang belum tertarik atau menggunakan koperasi di Indonesia ini.
            Oleh karena itu bukan tidak mungkin koperasi itu sangat dapat atau sangat bisa menjadi relevan tentunya. Namun menurut saya karena masih ada nya kekurang dari berbagai aspek yang ada di dalam koperasi ini maka pada saat ini koperas belum bisa dikatakan relevan sepenuhnya. Mengapa demikian? Ya banyak sisi dan sudut pandang yang berbeda-beda juga mengenai kata “relevasi” itu sendiri.
            Kita ketahui di saat ini Koperasi tidak terlalu berkembang dan tidak menunjukkan kenaikan yang bisa di bilang signifikan maupun efektif. Oleh karena itu lah kita harus menggetahui masalah-masalah yang sangat berdampak serta menghambat pertumbuhan koperasi dari berbagai aspek dan sudut pandang. Padahal kita ketahui sendiri Koperasi adalah organisasi ekonomi yang di buat oleh Negara untuk membantu perekonomian didalamnya.
            Lebih tepatnya, koperasi adalah adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh berbagai orang demi kepentingan bersama, koperasi juga melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dari penjelasan  singkat tersebut kita dapat menjabarkan bahwa koperasi adalah organisasi yang dibuat untuk sebuah tujuan dan kepentingan bersama.
            Tidak hanya pemerintah, namun sebagai masyarakat juga harus ikut serta dan juga mengikuti segala perubahan dan peraturan-peraturan yang di tunjukan demi kebaikan dan kemajuan koperasi. Dengan berfikir serta bertindak kritis dan bijaksana kita dapat membantu pula proses dan tahapan yang akan terjadi agar koperasi pada saat ini dan dimasa yang akan datang tetap relevan dan stabil demi kepentingan dan tujuan bersama yang akan di capai.
            Biarpun koperasi adalah organisasi yang dikatakan berpengaruh dan sangat kuat, namun kesalahan maupun kekurangan yang ada didalam koperasi pada saat ini sangat memberikan efek pemikiran yang tidak baik bagi setiap orang didasarkan atas pengalaman ataupun juga kejadian-kejadian yang menurut sudut pandang dan pengeliatan para individu menjadi tidak yakin dan lebih kurang relevan setiap periode dan waktunya.
            Pada saat ini persaingan yang sangat ketat juga sering kali menggeser koperasi untuk menjadi minta dan daya tarik konsumen. Koperasi saat ini mengalami penurunan akibat persaingan yang begitu ketat di era globalisasi sekarang. Dimana kegiatan perekonomian dominan menggunakan e-commerce, dari segi modal dan berbagai macam alasan lainnya.
Koperasi belum bisa mengalahkan perusahaan-perusahaan baik dari BUMN ataupun swasta sekalipun. Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis. Beberapa Masalah yang dihadapi Koperasi Indonesia. Terlepas dari pertumbuhan koperasi kita yang bisa dibilang cukup signifikan ini ada juga masalah-masalah yang menyerang koperasi di Indonesia.
Mulai dari sumber Eksternal(luar) maupun sumber dari Internal(dalam), Koperasi belum dapat dikatakan benar-benar relevan. Oleh karena itu, berikut adalah masalah yang terjadi baik dari segi Internall maupun Eksternal.
Permasalahan Internal:
-Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas;
-Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga kurang fokus menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
- Bahwa ketidak percayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam  memulihkannya
-Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relative tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing di  koperasi;
-Adm kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistik kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan;
-Kebanyakan anggota kurang soladaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi;
-Dengan modal usaha yang relative kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.

Permasalahan Eksternal:
-Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secar bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi;
-Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang idak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
-Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu lalu tanpa adanya pertanggung jawaban kpada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelola koperasi;
-Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
            Dengan demiikian, Koperasi seharusnya merubah bahkan jika perlu menghapus kebijakan ataupun peraturan yang dapat menahan laju perkembangan oganisasi agar hasil nya lebih relevan dan juga efektif. Harapan saya sebagai mahasiswa semoga koperasi meningkat dengan pesat dengan cara dan kemauan bersama agar tujuan yang diharapkan dapat terwujud demi kebaikan dan juga memberikan hal yang postif serta bermanfaat bagi Negara yang kita cintai ini.
            Demikian tulisan ini, semoga apa yang saya tuangkan kedalam blog saya ini bermanfaat serta dapat mebantu bagi pembaca yang ingin mencari dan menambah wawasan. Mohon maaf jika terlalu banyak kekurangan dan kesalahan yang terjadi karena saya hanyalah seorang manusia yang bisa berbuat salah dan tidak sempurna.Atas partisipasi nya saya ucapkan sekian dan terima kasih.



Minggu, 08 Oktober 2017

SS_TUGAS02_EKONOMIKOPERASI

ANDAI SAYA MENJADI MENTERI KOPERASI(?)
            Halo para pembaca, selamat datang di blog yang saya buat ini. Di tulisan kali ini saya akan membahas materi pelajaran saya yaitu mata kuliah ekonomi koperasi. Tentu saja para pembaca sudah dapat menalar atau menebak hal apa yang akan saya tuangkan pada tulisan kali ini. YA! Tepat sekali! Kali ini saya akan membahas mengenai Koperasi, dan akan saya hubungkan dengan judul yang tertera diatas ini.
            Sebelum nya, apa sih yang dimaksud dengan koperasi itu? Apa sih guna dan tujuan yang ada di dalam koperasi? Apa juga dampak nya bagi banyak orang? Tentu saja semua itu dapat kita jawab dengan pengetahuan yang sudah miliki. Namun agar hal-hal tersebut menjadi mutlak saya akan memberikan penjelasan serta pengertian dari koperasi itu sendiri. Berikut adalah pengertian dan penjelasan dari koperasi itu.
            Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
            Nah dari informasi tersebut kita menjadi lebih paham kan tentang pengertian koperasi itu sendiri. Di tugas kali ini saya diminta untuk berandai-andai(sesuai judulnya) jika saya adalah seorang menteri koperasi.Sebelumnya saya ingin bertanya kepada kalian, apa yang ada di benak anda juga jika anda adalah menteri koperasi? Pasti banyak hal-hal yang mebuat anda berpikir mengenai hal peran tersebut.
            Diseluruh dunia, termasuk Indonesia, pasti setiap orang akan merasa bangga jika di tunjuk sebagai menteri yang mengurus dan mengendalikan suatu hal yang sangat berpengaruh dan penting pada suatu Negara.Selain di pilih oleh kepala Negara(presiden) secara langsung, tentu jabatan ini menjadi tantangan bagi seseorang yang mendapatkan nya untuk membangun dan memajukan kesehjahteraan melalui tugas yang di berikan tersebut.
            Namun saat ini,masih banyak menteri yang belum bisa dilihat dampak dan hasil positif dari kinerja nya terhadap koperasi itu sendiri. Mungkin saja ada kesalahan? Atau hal-hal yang lain? Tentu saja kita tetap harus menghargai dan mengapresiasi hal-hal dan usaha yang mereka telah lakukan bagi kemajuan koperasi itu sendiri. Biarpun belum dapat mengangkat koperasi itu sendiri, namun pasti sudah ada perubahan-perubahan yang baik didalam nya..Langsung saja saya akan masuk kedalam judul dan menjawab nya agar para pembaca dapat melihat jawaban saya yang berkaitan dengan pembahan kali ini.
            “ANDAI SAYA MENJADI MENTERI KOPERASI”, tentunya ini adalah pertanyaan yang sulit bagi saya bila harus saya jawab. Namun saya memiliki ide-ide agar saya dapat menjawab tantangan ini.Semoga jawaban saya ini dapat menginspirasi dan menambah pengetahuan para pembaca serta bermanfaat juga dimasa-masa yang akan datang selanjutnya. Jika saya menjadi menteri koperasi tentunya saya akan merasa bangga karena telah di percayakan sebuah tugas dan kepercayaan yang sangat besar ini bagi diri saya. Yang kita tau saat ini koperasi itu sendiri mengalami penurunan dari berbagai aspek.
            Contoh nya banyak orang yang ragu saat harus menggunakan Koperasi atau merasa masih ada tempat lain nya yang dapat membantu mereka lebih efektif  dan cepat. Sebagai seorang pemimpin saya ingin menaikan rasa percaya para masyarakat agar mereka kembali menggunakan koperasi dan mempercayakan koperasi sebagai alat yang membantu baik usaha dan keperluan sesesorang yang menggunakan nya.
            Untuk menaikan minat dan rasa percaya tersebut,saya harus menganalisi masalah-masalah apa yang menjadikan koperasi ini kurang peminat dan juga kurang di percaya. Seperti, Apakah karena system dan kinerja yang buruk? Apakah kurang nya tanggung jawab? Termasuk ke proses yang sulit dan bertele-tele? Apakah ada kekurang modal sebagai penunjang koperasi? tentunya akan ada tujuan atau target termasuk visi dan misi yang akan saya buat agar koperasi dapat maju dan berkembang.
Pertama, sebagai seorang menteri yang bekerja sama dengan banyak orang saya pun harus memberikan contoh dan hal-hal yang dapat menaikan kinerja dan kefektifan para anggotanya. Saya harus bersifat JUJUR, DISIPLIN, dan TEGAS, karena menurut saya itu adalah hal yang sangat mendasar agar tidak ada penghalang dan juga penahan bagi tujuan yang telah dibuat dan akan di terapkan tentunya.
Kedua, sebagai seorang menteri saya memiliki tujuan. Saya akan menyebutkan beberapa tujuan saya yang menurut saya dapat memajukan koperasi. Seperti mengubah system yang menurut saya kurang efektif dan tidak terelesiasikan dengan baik sebelum nya. Contoh nya, saya ingin proses-proses yang akan di jalani oleh para pengguna koperasi di permudah namun tidak sembarangan dan harus sesuai aturan yang ada agar para-para penguna koperasi tidak merasa kesulitan dalam menyertakan diri dalam program-program yang mereka butuhkan didalam koperasi.
Ketiga, Saya akan menambah relasi agar koperasi ini tidak monoton dan terkesan begitu-begitu saja tanpa perubahan. Seperti contoh saya akan mencoba untuk menjalin kerja sama dengan para petani, tempat-tempat wisata, maupun hal-hal yang dapat menjadi nilai tambah dan dapat menambah keuntungan baik bagi koperasi mauun pengguna dan memajukan tidak hanya koperasi namun juga para pengusaha-pengusaha yang baru merintis agar dapat dengan cepat tersalur dengan berbagai usahawan lainnya.
Keempat, Dijaman yang sudah maju ini baik dalam bidang teknologi dan sumber daya nya. Disini saya akan memanfaatkan teknologi sebagai alat yang dapat memperkenalkan dan meyakinkan para pengguna koperasi yang sudah atau yang akan masuk ke koperasi,dan juga mempermudah para pemakai nya dalam mengatasi masalah-masalah yang timbul agar dapat tersolusikan dengan mudah,cepat,dan efektif.
Kelima, saya akan membuat koperasi ini sebagai alat ekonomi yang sangat dibutuhkan dan menjadi organisasi yang penting bagi Negara Indonesia. Sebagai contoh saya akan menyebarkan koperasi(kantor) dengan jumlah yang banyak disetiap daerah di Indonesia agar koperasi dapat diakses dengan jarak yang terjangkau dan juga menjadi lebih dikenal dan dipercaya. Menurut saya hal ini dapat mengembangkan koperasi Karena apabila terdapat banyak cabang-cabang koperasi, koperasi semakin sering di temui dan menjadi daya tarik untuk para masyarakat di Indonesia di setiap daerah nya.
Demikian lah upaya dan ide yang menurut saya dapat memajukan dan menjadikan koperasi ini lebih maju dan juga tujuan-tujuan yang sudah ada(dari menteri saat ini atau sebelum nya) harus kita bantu dukungan dan juga apresiasi kita agar Koperasi ini dapat menjadi kebanggaan dan juga kebaikan bagi Negara ini. Demikian hal-hal yang dapat saya sampaikan,mohon maaf jika masih terlalu banyak kekurangan dan hal-hal yang kurang berkenan. SEKIAN DAN TERIMA KASIH.