Rabu, 25 Maret 2020

5 LEMBAGA : CPI, GCB, BPI, PERC & GCI TAHUN TERBARU


 1.      CPI - Corruption Perception Index
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUWUFr7mJ1Rf3NOsK77HDStTCQXYAJgkybL7UhQ-NvJwXEvOIJEzjRTmnz1SagdCGR2UkV1370kwWEXdn9WyVhufmT6jwDNsZ8jPLBJ-wLtBrbhh3SnuwJEvKRr4RY4C3P5SRej7z_EInq/s640/0004.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgATWv7UQBGfiG2bIuMI6i04MNxJvIj0v3VIHZhpLbZmIqASAPnm0pVN6wOTXREos3wKZNcEIFELW4Q17KfLvmwLUxZSDh-M1LoXF01WwklGNhKo4X7alVkAKmE3u_gfsRx4NjIZ23p30Yk/s640/0005.jpg

Tujuan diadakan survey CPI untuk melihat adanya suap/pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pegawai Negeri dan Politisi yang melakukan penyalahgunaan jabatan.

Dengan skor 40, Indonesia meningkat dua poin pada CPI. Perekonomian baru yang menjanjikan disertai dengan represi masyarakat sipil dan institusi pengawasan yang lemah. Kemandirian dan keefektifan komisi anti korupsi Indonesia, KPK, saat ini sedang digagalkan oleh pemerintah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dipandang sebagai simbol kemajuan dan modernisasi, tetapi sedang mengalami kehilangan otonomi dan kekuasaan.






2.      GCB - GLOBAL CORRUPTIONS BAROMETER

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0aF79o_vSq2wxf5fRtSs3TAkdYjqooRBEBGm7OJOVE6jE1cXmeCUARaEnNzuTEqApZvNHztY33pDFWdE0yEwXmURomuGGuaHjzamb97mMLBYtJ-CRmAy4xbgdYW6Cxc0lEDrEuBwJ-7sl/s640/gcb.png

 

 

Survey GCB dilakukan untuk melihat bagaimana korupsi di suatu Negara dapat mempengaruhi kehidupan umum terutama rakyat jelata yang dilakukan oleh Politisi atau Partai Politik.

Hasilnya, Indonesia menduduki peringkat ke-2 yang menjelaskan bahwa presentasi korupsi terus meningkat.  
Korupsi masih terjadi dalam sektor layanan publik yang diselenggarakan negara. Ketika berinteraksi dengan layanan publik, lebih dari sepertiga masyarakat harus membayar suap. Polisi adalah layanan publik dengan suap tertinggi, diikuti dengan sektor administrasi dan kependudukan. Dalam konteks Indonesia, korupsi masih meningkat, dengan lembaga-lembaga pemerintahan seperti DPR, DPRD, birokrasi, sektor pajak dan polisi dipersepsikan sebagai lembaga yang korupsi.




3.     
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFbkBnggKd_uAjfJqtCyZGBnqpe5pVH6X5_xEgmHo69Z7gJQdkxSnc9dZKsIPzx71RYL3reiEu-yDNa73K2r04SP-6ijiHUlQL1cy5SALQinzplbn5dt2ev1OH5HhrxJsMQljWITOLNmbn/s640/bpi.png

BPI - Bribe Payer Index

 

 

Survey BPI dilakukan untuk melihat adanya kasus suap yang biasanya terjadi pada Sektor Bisnis.

Hasilnya, dari 153 observasi yang dilakukan, Indonesia memiliki score 7,1 yang artinya harus terus meningkatkan dan memberikan tindakan lebih dalam kasus suap menyuap.


4.     
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxbPAkpnsmK9UCXp7MZIXN7G574r9dKUA03z7rejTxNGse8C10sMVFDxQh19gyZQtKO5_kSmSI_S7bOEGZZkhYwe6ZYVMlP1HOAyK_UXp8LkAmAYzp9lprcPVdbqBwuPJGTCrBa-xfPoEz/s640/perc.png

PERC - Political and Economic Risk Consultancy


Survey PERC dilakukan untuk melihat resiko korupsi dalam politik dan ekonomi.

Hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) menempatkan Indonesia sebagai negara Asia terburuk ketiga dalam sistem birokrasi. Survei itu akan menjadi cermin bagi upaya reformasi birokrasi di Indonesia. Persepsi akan korupsi yang terjadi di Indonesia masih terbilang tinggi dan mencapai nilai 7,57.

Para pelaku bisnis di Indonesia merupakan negara paling korup di kawasan Asia Pasifik. Ini tentu berkaitan dengan kinerja birokrasi, sehingga persoalannya tidak akan selesai kalau hanya mengandalkan penindakan. Ini harus diatasi dengan mulai membangun komitmen






5.     
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjzCPiMHaUEySweFRe4EgnkdC1ZVMoLsSwLH4Y93DtBfJ1mCPDt_5i9P1jf5rrikQSkCl1lV8NUQHSEYsPmLsUJJkn5s3tAS-7Emu6Z6ee2UhWItt7od-v-m14f49QC6Tm16A6dNkJU-ItP/s640/0015.jpg,https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZl32LXtvgIATrUQV8o45aNRsjiCdY0ZWfInCmriP2R0GZQJ67_l772nY5X7wDC9U14nQSBW5NUknvuQYtnsKq40PHG8i_K5zn57fnQ4S4vVu-KcrQ2MQYppZ06yc4Qb38LEYh1f0qqqnA/s640/gci+gede.png

GCI - Global Competitiveness Index

Survey GCI dilakukan untuk melihat persaingan global pada suatu Negara yang memiliki daya saing tinggi.

 

Hasilnya, Indonesia menduduki range middle to upper meskipun masih ada sebagian daerah yang belum terjamah yang artinya efficiency driven economies sudah cukup baik namun masih perlu adanya peningkatan.














Jumat, 20 Maret 2020

KASUS BANK BALI


KASUS BANK BALI

Salah satu kasus terbesar yang terjadi di Indonesia pada saat masa krisis moneter 1997-1998,kasus ini menyangkut nama-nama besar dan cukup dikenal pada masa itu. Bahkan  dalam kasus ini, Rudy Ramli - Direktur Utama Bank Bali yang juga  anak kandung Djaya Ramli, pendiri Bank Bali - menjadi pesakitan dan duduk sebagai tersangka. Proses hukum Bank Bali sungguh berliku,  dan sebenarnya belum benar-benar tuntas hingga saat ini. Sementara nama Bank Bali sudah lama mati.  
Kasus korupsi Bank Bali berawal pada saat pemilik Bank Bali, Rudi Ramli. Kesulitan menagih piutangnya pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional,dan Bank Tiara pada tahun 1997. Nilai dari piutang tersebut sekitar 3 Trilyun Rupiah. Setelah beberapa waktu, usaha penagihan tersebut tidak membawa hasil. Bahkan ketiga bank tersebutmasuk ke dalam daftar bank yang akan ‘disehatkan’ oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Di tengah keputusasaannya, akhirnya Rudy Ramli menjalin kerja sama dengan PT Era Giat Prima (EGP). di mana Djoko Tjandra duduk selaku direktur dan Setya Novanto yang saat itu Bendahara Partai Golkar menjabat direktur utamanya. Januari 1999, antara Rudy Ramli dan Era Giat menandatangani perjanjian pengalihan hak tagih. Disebutkan, Era Giat bakal menerima fee yang besarnya setengah dari duit yang dapat ditagih. Dan memang betul, cespleng. Bank Indonesia (BI) dan BPPN akhirnya setuju mengucurkan duit Bank Bali itu. Jumlahnya Rp 905 miliar. Namun Bank Bali hanya mendapat Rp 359 miliar. Sisanya, sekitar 60% atau Rp 546 miliar, masuk rekening Era Giat. Konon, kekuatan politik turut andil mengegolkan proyek ini.

Saat itu sejumlah tokoh Golkar disebut-sebut terlibat untuk ”membolak-balik” aturan dengan tujuan proyek pengucuran duit itu berhasil. Isu ini terus menggelinding bak bola liar, setelah pakar hukum perbankan Pradjoto angkat bicara. Pradjoto mencium skandal cessie ini berkaitan erat dengan pengumpulan dana untuk memajukan Habibie ke kursi presiden. Kejanggalan tampak dari total fee yang diterima Era Giat.
Perlahan-lahan, kejanggalan itu mulai terkuak. Cessie itu, misalnya, tak diketahui BPPN, padahal saat diteken, BDNI sudah masuk perawatan BPPN. Cessie itu juga tak dilaporkan ke Bapepam dan PT BEJ, padahal Bank Bali sudah masuk bursa. Selain itu, penagihan kepada BPPN ternyata tetap dilakukan Bank Bali, bukan Era Giat.
Sadar   bahwa   Cessie   tersebut   bermasalah,   BPPN   membatalkan   pengucuran   dana tersebut. Kemudian akibat pembatalan itu, Setya Novanto menggugat BPPN ke PengadilanTata Usaha Negara dan menang di tingkat pertama dan tingkat banding, namun dikalahkanoleh BPPN pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
PT.  Era  Giat   Prima   juga  membawa   kasus  ini  ke   ranah  perdata.   Perusahaan  itu menggugat Bank Bali  dan Bank  Indonesia agar mencairkan dana Rp 546  miliar  untukmereka. Pengadilan, pada April 2000, memutuskan PT. Era Giat Prima berhak atas uanglebih   dari   setengah  miliar   rupiah   itu.   Kasus   ini  terus  bergulir  ke   atas.   Lewat   putusankasasinya, Mahkamah Agung kemudian memutuskan uang itu milik Bank Bali.
Di tengah proses pengadilan tata usaha negara dan perdata itulah, Kejaksaan Agung lantas ”mengambil” kasus ini. Kejaksaan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini,antara lain Joko Tjandra, Syahril, Pande Lubis, Rudy Ramli, hingga Tanri Abeng. Mereka dituduh melakukan korupsi uang negara. Kejaksaan menyita uang Rp 546 miliar itu dan menitipkan ke rekening penampungan (escrow account) di Bank Bali.
 Kendati yang menjadi tersangka lumayan banyak, ternyata belakangan yang diadilihanya tiga orang: Joko Chandra, Syahril, dan Pande Lubis. Pande Lubis dihukum empat tahun penjara atas putusan MA tahun 2004. Adapun Syahril Sabirin, kendati pengadilan negeri menjatuhkan vonis penjara tiga tahun, belakangan hakim pengadilan banding dan hakim kasasi menganulir putusan itu.
Yang kontroversial adalah Djoko. Selain hanya dituntut ringan, hanya sebelas bulan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutusnya bebas. Di tingkat kasasi, lagi-lagi  Djoko  dinyatakan bebas. Satu-satunya hakim kasasi yang saat itu melakukan dissenting opinion atas putusan Djoko adalah Hakim Agung Artijo Alkostar. Kejaksaan tak menyerah dengan mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni melalui mekanisme peninjauan kembali (PK). Hasilnya memang tak sia-sia. MA akhirnya memutuskan Djoko dan Sjahril Sabirin bersalah dan mengukum keduanya dua tahun penjara.
Kerugian Negara Akibat Kasus Bank Bali Berdasarkan pemaparan   diatas,   kerugian   yang diderita  oleh Negara  akibat  kasuscessie Bank Bali adalah Rp  546.166.116.369. Hal ini dikarenakan uang yang dikucurkan untuk penyelesaian pinjaman antar Bank oleh Negara melalui BPPN tidak dilakukan melalui prosedur   yang   benar  dan   regulasi  atas   penyelesaian   pinjaman   itu   telah   “dibolak-balik”melalui cara-cara politik agar meloloskan niatan para tersangka.

            Pendapat saya mengenai kasus bank bali yang telah terjadi dimasa lampau adalah kenangan hitam yang membekas dan bukti atas penyimpangan moral yang begitu berat. Dimana dapat kita lihat dan pahami, dan sangat dapat dimengerti kasus ini dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya melakukan amanahnya dengan benar dengan tujuan kesejahteraan bersama. Kasus ini sangat mencemarkan nama bangsa dan juga membuat pandangan dunia terhadap bangsa ini menjadi negatif. Dengan sangat jelas orang-orang dapat melihat suatu kejahatan yang sangat terencana dan terusun dengan rapih hingga akhirnya dapat terbongkar dan walau sudah sangat terlihat kejanggalannya masih saja penanganan yang dilakukan terhadap kasus ini tidak memuaskan dalam arti sangat tidak sesuai dengan yang diharapkan dan yang seharusnya dilakukan para penegak hukum yang berwenang.
            Hal ini memang bukan sesuatu yang aneh di negara ini, banyak kejadian-kejadian yang sangat menunjukkan penegakan hukum di negara kita ini sangatlah aneh, dimana orang-orang yang berkuasa dan besar adalah orang-orang yang kebal hukum dan dapat semena-mena melakukan manipulasi ataupun kecurangan yang bisa dimudahkan oleh uang dan harta yang mereka miliki. Hukum dinegara kita ini memang harus ditegakkan setegak-tegaknya,seadil-adilnya,sebersih-bersihnya,sejujur-jujurnya, dan serta dengan kesadaran menjunjung tinggi kemanusian dengan harapan kejadian ini tidak terulang kembali dimasa yang akan datang.

            “Tetapi biarlah keadilan bergulung-gulung seperti air dan kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir” (AMOS 5 : 24)




Selasa, 21 Januari 2020

PENTINGNYA AUDIT SUMBER DAYA MANUSIA BAGI PERUSAHAAN

Audit sumber daya manusia merupakan penilaian dan analisis yang komprehensif terhadap program-program sumber daya manusia. Audit sumber daya manusia menekankan penilaian (evaluasi) terhadap berbagai aktivitas SDM yang terjadi pada perusahaan dalam rangka memastikan apakah aktivitas tersebut telah berjalan secara ekonomis, efisien dan efektif dalam mencapai tujuannya serta memberikan rekomendasi perbaikan atas berbagai kekurangan yang masih terjadi pada aktivitas SDM yang diaudit untuk meningkatkan kinerja dari program/aktivitas tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan SDM ini, proses SDM mulai dari perencanaan sampai dengan pemutusan hubungan kerja harus dilaksanakan secara selaras dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan, sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku, secara ekonomis, efektif, dan efisien. Ruang lingkup audit ini meliputi seluruh proses SDM, baik secara parsial (pada satu bidang program/aktivitas) maupun secara keseluruhan, sesuai dengan kebutuhan dari hasil audit, baik dilakukan hanya pada satu departemen (divisi) maupun pada perusahaan secara keseluruhan.

Manfaat utama dalam audit SDM adalah untuk mengetahui proses-proses yang belum memenuhi persyaratan hukum sehingga meminimalisir proses internal organisasi yang berpotensi melanggar hukum, dan yang terpenting adalah membantu organisasi secara sistematis untuk mengidentifikasi kondisi saat sekarang serta aksi apa saja yang perlu dijalankan untuk meningkatkan kinerja proses fungsi SDM.

Karena kegagalan dalam mengidentifkasi penyebab potensial yang bisa membahayakan atau berpotensi melanggar hukum, dapat menimbulkan efek yang merugikan perusahaan atau organisasi. Karena itu, audit SDM merupakan salah satu cara untuk mengenal sejauh mana proses internal dan sistem prosedur organisasi sudah memenuhi aspek keamanan baik secara hukum maupun juga membantu mengidentifikasi bagian SDM yang belum berjalan secara efektif dan efisien. Peninjauan secara berkala terhadap sistem dan prosedur organisasi yang berhubungan dengan SDM, tidak hanya membantu agar sistem dan prosedur tetap memenuhi persyaratan, namun juga membantu aspek finansial perusahaan agar tetap stabil.

Fungsi SDM dewasa ini diharapkan memberikan kontribusi strategis bagi keuntungan-keuntungan kompetitif perusahaan. Pada saat yang bersamaan peningkatan tuntutan kerja, peraturan yang kompleks, dan norma-norma etika serta persaingan domestik dan global telah mengubah bentuk SDM. Di samping tujuan-tujuan perusahaan mengenai keuntungan-keuntungan kompetitif tersebut, departemen SDM harus juga berusaha mencapai tujuan-tujuan sosial dan fungsional karyawan.

Dalam rangka tercapainya tujuan-tujuan perusahaan, maka pentingnya faktor sumber daya manusia haruslah mulai dijunjung tinggi. Dengan kata lain Sumber daya manusia ini diharapkan dapat mencapai tujuan perusahaan dalam standar yang ditetapkan. Maka perusahaan diharapkan memberikan perhatian yang besar terhadap sumber daya manusia karena pengembangan produktivitas dapat dilakukan dengan pendekatan sumber daya manusia yang terintegrasi. Hal ini dapat dicapai dengan melakukan Audit Sumber Daya Manusia.

Audit sumber daya manusia adalah pemeriksaan kualitas secara menyeluruh kegiatan sumber daya manusia dalam suatu perusahaan dengan menitik beratkan pada peningkatan atau perbaikan kegiatan. Hasil pemeriksaan tersebut dapat diperoleh permasalahan yang dapat dilakukan tindakan korektif dan memberi pandangan bahwa departemen sumber daya manusia responsive terhadap kebutuhan manajer. Secara garis besar dapat dikatakan audit Sumber daya manusia merupakan faktor yang penting dalam kontribusi kompetitif perusahaan. Audit Sumber daya manusia  dapat memberikan banyak manfaat seperti :
·                  Mengidentifikasi kontribusi-kontribusi departemen sumber daya manusia bagi organisasi
·                  Meningkatkan citra profesional departemen sumber daya manusia
·                  Mendorong tanggung jawab dan profesionalisme yang lebih besar di antara anggota-anggota departemen sumber daya manusia
·                  Menjernihkan tugas-tugas dan tanggung jawab departemen sumber daya manusia
·                  Merangsang keseragaman berbagai kebijakan dan praktek sumber daya manusia
·                  Menemukan masalah-masalah sumber daya manusia yang kritis
·                  Memastikan ketaatan yang tepat waktu terhadap ketentuan-ketentuan ilegal
·                  Mengurangi biaya-biaya sumber daya manusia melalui prosedur personalia yang efektif
·                  Menciptakan peningkatan penerimaan terhadap perubahan-perubahan yang dibutuhkan di dalam departemen sumber daya manusia
·                  Mewajibkan suatu telaah yang cermat atas sistem informasi departemen


Selasa, 14 Januari 2020

UMP/UMR (UMK) DI SETIAP DAERAH TAHUN 2019


Gaji UMP 2019 di Setiap Daerah

Provinsi
Upah Minimum Provinsi
2019
Provinsi Aceh
Rp2.935.985
Provinsi Sumatera Utara
Rp2.303.402
Provinsi Sumatera Barat
Rp2.289.228
Provinsi Riau
Rp2.662.025
Provinsi Kepulauan Riau
Rp2.769.754
Provinsi Jambi
Rp2.423.888
Provinsi Sumatera Selatan
Rp2.804.453
Provinsi Bangka Belitung
Rp2.976.705
Provinsi Bengkulu
Rp2.040.406
Provinsi Lampung
Rp2.241.269
Provinsi DKI Jakarta
Rp3.940.972
Provinsi Jawa Barat
Rp1.668.372
Provinsi Banten
Rp2.267.965
Provinsi Jawa Tengah
Rp1.605.396
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Rp1.570.922
Provinsi Jawa Timur
Rp1.630.058
Provinsi Bali
Rp2.297.967
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Rp1.971.547
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Rp1.793.298
Provinsi Kalimantan Utara
Rp2.765.463
Provinsi Kalimantan Barat
Rp2.211.266
Provinsi Kalimantan Tengah
Rp2.615.735
Provinsi Kalimantan Selatan
Rp2.651.781
Provinsi Kalimantan Timur
Rp2.747.560
Provinsi Sulawesi Utara
Rp3.051.076
Provinsi Sulawesi Barat
Rp2.369.670
Provinsi Sulawesi Tengah
Rp2.123.040
Provinsi Sulawesi Tenggara
Rp2.351.869
Provinsi Sulawesi Selatan
Rp2.860.382
Provinsi Gorontalo
Rp2.384.020
Provinsi Maluku
Rp2.400.664
Provinsi Maluku Utara
Rp2.319.427
Provinsi Papua Barat
Rp2.881.160
Provinsi Papua
Rp3.128.170

  
Gaji UMR 2019 di Indonesia (UMK)
Kota
Upah Minimum 2019
Kabupaten Karawang
Rp4.234.010
Kota Bekasi
Rp4.229.756
Kabupaten Bekasi
Rp4.146.126
Kota Depok
Rp3.872.551
Kota Bogor
Rp3.842.785
Kabupaten Bogor
Rp3.763.405
Kabupaten Purwakarta
Rp3.722.299
Kota Bandung
Rp3.339.580
Kabupaten Bandung Barat
Rp2.898.744
Kabupaten Sumedang
Rp2.893.074
Kabupaten Bandung
Rp2.893.074
Kota Cimahi
Rp2.893.074
Kabupaten Sukabumi
Rp2.791.016
Kabupaten Subang
Rp2.732.899
Kabupaten Cianjur
Rp2.336.004
Kota Sukabumi
Rp2.331.752
Kabupaten Indramayu
Rp2.117.713
Kota Tasikmalaya
Rp2.086.529
Kabupaten Tasikmalaya
Rp2.075.189
Kota Cirebon
Rp2.045.422
Kabupaten Cirebon
Rp2.024.160
Kabupaten Garut
Rp1.807.285
Kabupaten Majalengka
Rp1.791.693
Kabupaten Kuningan
Rp1.734.162
Kabupaten Ciamis
Rp1.733.162
Kabupaten Pangandaran
Rp1.714.673
Kota Banjar
Rp1.688.217
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Rp3.940.972
Kota Cilegon
Rp3.913.078
Kota Tangerang
Rp3.869.717
Kota Tangerang Selatan
Rp3.841.368
Kabupaten Tangerang
Rp3.841.368
Kabupaten Serang
Rp3.827.193
Kota Serang
Rp3.366.512
Kabupaten Pandeglang
Rp2.542.539
Kabupaten Lebak
Rp2.498.068
Kota Semarang
Rp2.498.587
Kabupaten Demak
Rp2.240.000
Kabupaten Kendal
Rp2.084.393
Kabupaten Semarang
Rp2.055.000
Kota Salatiga
Rp1.875.325
Kabupaten Grobogan
Rp1.685.500
Kabupaten Blora
Rp1.690.000
Kabupaten Kudus
Rp2.044.467
Kabupaten Jepara
Rp1.879.031
Kabupaten Pati
Rp1.742.000
Kabupaten Rembang
Rp1.660.000
Kabupaten Boyolali
Rp1.790.000
Kota Surakarta
Rp1.802.700
Kabupaten Sukoharjo
Rp1.783.500
Kabupaten Sragen
Rp1.673.500
Kota Magelang
Rp1.707.000
Kabupaten Magelang
Rp1.882.000
Kabupaten Karanganyar
Rp1.833.000
Kabupaten Wonogiri
Rp1.655.000
Kabupaten Klaten
Rp1.795.061
Kabupaten Purworejo
Rp1.700.000
Kabupaten Temanggung
Rp1.682.027
Kabupaten Wonosobo
Rp1.712.500
Kabupaten Kebumen
Rp1.686.000
Kabupaten Banyumas
Rp1.750.000
Kabupaten Cilacap
Rp1.989.058
Kabupaten Banjarnegara
Rp1.610.000
Kabupaten Purbalingga
Rp1.788.500
Kabupaten Batang
Rp1.900.000
Kabupaten Pekalongan
Rp1.859.885
Kota Pekalongan
Rp1.906.922
Kabupaten Pemalang
Rp1.718.000
Kota Tegal
Rp1.762.000
Kabupaten Tegal
Rp1.747.000
Kabupaten Brebes
Rp1.665.850
Kota Surabaya
Rp3.871.052
Kabupaten Gresik
Rp3.867.874
Kabupaten Sidoarjo
Rp3.864.696
Kabupaten Pasuruan
Rp3.861.518
Kabupaten Mojokerto
Rp3.851.983
Kabupaten Malang
Rp2.781.564
Kota Malang
Rp2.668.420
Kota Batu
Rp2.575.616
Kabupaten Jombang
Rp2.445.945
Kabupaten Tuban
Rp2.333.641
Kota Pasuruan
Rp2.575.616
Kabupaten Probolinggo
Rp2.306.944
Kabupaten Jember
Rp2.170.917
Kota Mojokerto
Rp2.263.665
Kota Probolinggo
Rp2.137.864
Kabupaten Banyuwangi
Rp2.132.779
Kabupaten Lamongan
Rp2.233.641
Kota Kediri
Rp1.899.294
Kabupaten Bojonegoro
Rp1.858.613
Kabupaten Kediri
Rp1.850.986
Kabupaten Lumajang
Rp1.826.831
Kabupaten Tulungagung
Rp1.805.219
Kabupaten Bondowoso
Rp1.801.406
Kabupaten Bangkalan
Rp1.801.406
Kabupaten Nganjuk
Rp1.801.406
Kabupaten Blitar
Rp1.801.406
Kabupaten Sumenep
Rp1.801.406
Kota Madiun
Rp1.801.406
Kota Blitar
Rp1.801.406
Kabupaten Sampang
Rp1.763.267
Kabupaten Situbondo
Rp1.763.267
Kabupaten Pamekasan
Rp1.763.267
Kabupaten Madiun
Rp1.763.267
Kabupaten Ngawi
Rp1.763.267
Kabupaten Ponorogo
Rp1.763.267
Kabupaten Pacitan
Rp1.763.267
Kabupaten Trenggalek
Rp1.763.267
Kabupaten Magetan
Rp1.763.267



Jika dilihat dari tabel diatas, maka UMP/UMK (UMR) pada tahun 2019 berdasarkan provinsi, posisi tertinggi adalah DKI Jakarta dengan upah minimum sebesar Rp.3.940.972 dan DI Yogyakarta menempati posisi terendah dengan upah minimum adalah Rp.1.570.922 jika dilihat cukup jauh perbedaan upah minimum di antara ke dua provinsi tersebut, ini semua karena penetapan upah minimum ditentukan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) para pekerja di setiap provinsi masing-masing dalam memenuhi kebutuhan mendasar seperti pangan, pakaian, perumahan atau tempat tinggal, pendidikan dan lainnya dan juga biaya hidup di DKI Jakarta terbilang cukup tinggi dilihat dari posisi nya sekarang yang menjadi ibukota dan pusat perekonomian indonesia sehingga UMP/UMK (UMR) provinsi DKI Jakarta lebih tinggi dibandingkan DI Yogyakarta.


Sumber :