Senin, 30 Oktober 2017

ANALISIS SWOT KOPERASI

“Analisis SWOT Koperasi Indonesia”
(Peluang, Ancaman, Kesempatan, dan Hambatan)

Analisis SWOT adalah suatu bentuk analisis situasi dengan mengidentifikasi berbagai faktor secara sistematis terhadap kekuatan-kekuatan (Strengths) dan kelemahan-kelemahan (Weaknesses) suatu organisasi dan kesempatan-kesempatan(Opportunities) serta ancaman-ancaman (Threats) dari lingkungan sekitar untuk merumuskan strategi yang tepat bagi organisasi.
Hal ini melibatkan penentuan tujuan organisasi dan mengidentifikasi faktor-faktor internal serta eksternal yang baik dan menguntungkan untuk mencapai tujuan itu. Metode SWOT ini dibuat oleh Albert Humphrey, yang pada waktu itu (dasawarsa 1960-an dan 1970-an) sedang memimpin proyek riset pada Universitas Stanforddengan menggunakan data dari berbagai perusahaan. Analisis SWOT dibuat berdasarkan logika yang dapat memaksimalkan peluang namun secara bersamaan dapat meminimalkan kekurangan dan ancaman.

Komponen-komponen Dasar SWOT
Analisa ini terbagi atas empat komponen dasar yaitu :
a.      Strength (S), adalah situasi atau kondisi yang merupakan kekuatan dari organisasi atau program pada saat ini.
b.      Weakness (W), adalah situasi atau kondisi yang merupakan kelemahan dari organisasi atau program pada saat ini.
c.       Opportunity (O)adalah situasi atau kondisi yang merupakan peluang diluar organisasi dan memberikan peluang berkembang bagi organisasi dimasa depan.
d.      Threat (T)adalah situasi yang merupakan ancaman bagi organisasi yang datang dari luar organisasi dan dapat mengancam eksistensi organisasi dimasa depan.
Selain empat komponen dasar ini, analisa SWOT dalam proses penganalisaannya akan berkembang menjadi beberapa subkomponen yang jumlahnya tergantung pada kondisi organisasi. Sebenarnya masing-masing subkomponen adalah pengejawantahan dari masing-masing komponen, seperti Komponen Strength mungkin memiliki 12 subkomponen, Komponen Weakness mungkin memiliki 8 subkomponen dan seterusnya.

Jenis-Jenis Analisis SWOT
Jenis-jenis analis SWOT adalah sebagai berikut :
1.      Model Kuantitatif
Sebuah asumsi dasar dari model ini adalah kondisi yang berpasangan antara S dan W, serta O dan T. Kondisi berpasangan ini terjadi karena diasumsikan bahwa dalam setiap kekuatan selalu ada kelemahan yang tersembunyi dan dari setiap kesempatan yang terbuka selalu ada ancaman yang harus diwaspadai. Ini berarti setiap satu rumusan Strength (S), harus selalu memiliki satu pasangan Weakness (W) dan setiap satu rumusan Opportunity (O) harus memiliki satu pasangan satu Threath (T).
Kemudian setelah masing-masing komponen dirumuskan dan dipasangkan, langkah selanjutnya adalah melakukan proses penilaian. Penilaian dilakukan dengan cara memberikan skor pada masing -masing subkomponen, dimana satu subkomponen dibandingkan dengan subkomponen yang lain dalam komponen yang sama atau mengikuti lajur vertikal. Subkomponen yang lebih menentukan dalam jalannya organisasi, diberikan skor yang lebih besar. Standar penilaian dibuat berdasarkan kesepakatan bersama untuk mengurangi kadar subyektifitas penilaian.
2.      Model Kualitatif
Urut-urutan dalam membuat Analisa SWOT kualitatif, tidak berbeda jauh dengan urut-urutan model kuantitatif, perbedaan besar diantara keduanya adalah pada saat pembuatan subkomponen dari masing-masing komponen. Apabila pada model kuantitatif setiap subkomponen S memiliki pasangan subkomponen W, dan satu subkomponen O memiliki pasangan satu subkomponen T, maka dalam model kualitatif hal ini tidak terjadi. Selain itu, SubKomponen pada masing-masing komponen (S-W-O-T) adalah berdiri bebas dan tidak memiliki hubungan satu sama lain. Ini berarti model kualitatif tidak dapat dibuatkan Diagram Cartesian, karena mungkin saja misalnya, SubKomponen S ada sebanyak 10 buah, sementara subkomponen W hanya 6 buah.
Sebagai alat analisa, analisa SWOT berfungsi sebagai panduan pembuatan peta. Ketika telah berhasil membuat peta, langkah berikutnya tidak boleh berhenti karena peta tidak menunjukkan kemana harus pergi, tetapi peta dapat menggambarkan banyak jalan yang dapat ditempuh jika ingin mencapai tujuan tertentu. Peta baru akan berguna jika tujuan telah ditetapkan.

Hambatan-hambatan  Koperasi
Salah satu kendala utama yang dihadapi koperasi adalah banyak partai politik yang memanfaatkan koperasi untuk meluaskan pengaruhnya. Dan juga karena hambatan-hambatan yang di alami Indonesia di antaranya kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah. Koperasi di Indonesia masih sangat lemah. Tidak ada perkembangan yang cukup tinggi. Boleh dikatakan koperasi di Indonesia berjalan di tempat.
Beberapa faktor yang menyebabkan koperasi tidak bisa berjalan adalah dari segi permodalan. Faktor lain yang perlu kita perhatikan dalam mendukung perkembangan koperasi adalah manajemen koperasi itu sendiri. Banyak hambatan yang dihadapi koperasi dari segi manajemennya sendiri.
Selain itu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang semakin berkembang di sejumlah kota Indonesia maupun koperasi simpan pinjam, yang operasinya lebih pada kredit mikro.

Melakukan Analisa SWOT untuk koperasi Kita
       Perumusan SWOT ditujukan sebagai dasar pembuatan strategi. Analisa SWOT adalah pola evaluasi yang mengklasifikasikan kondisi koperasi dengen SWOT yaituStreght ( Kekuatan) Weakness ( Kelemahan koperasi Kita ) Oportunity ( Peluang Koperasi kita) dan Threat ( ancaman pada Koperasi ) . Pengurus harus mengkalsifikasikan hal-hal diatas menjadi sebuah tabel yang kemudian dijadikan dasar sebagai pengambilan keputusan dalam renstra koperasi.
Seorang pengurus koperasi harus paham betul kondisi koperasinya, pengurus harus mampu melakukan forecasting atau peramalan kondisi kedepan. Dari forecasting ini kemudian di rumuskan asumsi-asumsi yang relevan. Dari pemetaan kondisi dan permalahan inilah kemudian di rumuskan analisi SWOT Koperasi. Proses pertama yang harus dilakukan adalah evaluasi diri, dari sini akan ditemukan "strengths" dan weaknesses serta sumberdaya organisasi. Kemudian analisa kondisi eksternal, seperti kondisi pasar, social, ekonomi dan budaya akan meminculkan opportunities dan threats.

Perkembangan Koperasi dengan Analisis SWOT

a)      Kekuatan (Strength)
Kekuatan (strength) yaitu kekuatan apa saja yang dimiliki koperasi. Dengan mengetahui kekuatan, koperasi dapat dikembangkan menjadi lebih tangguh hingga mampu bertahan dalam perekonomian di Indonesia dan mampu bersaing untuk pengembangan selanjutnya.
Peterson (2005), mengatakan bahwa koperasi harus memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif dibandingkan organisasi-organisasi bisnis lainnya untuk bisa menang dalam persaingan di dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini.
Keunggulan kompetitif disini didefinisikan sebagai suatu kekuatan organisasional yang secara jelas menempatkan suatu perusahaan di posisi terdepan dibandingkan pesaing-pesaingnya.
Faktor-faktor keunggulan kompetitif dari koperasi harus datang dari:
1)      Sumber-sumber tangible seperti kualitas atau keunikan dari produk yang dipasarkan (misalnya koperasi susu, koperasi harus memperhatikan kualitas susu yang dihasilkan) dan kekuatan modal.
2)      Sumber-sumber bukan tangible seperti brand name, reputasi, dan pola manajemen yang diterapkan.
3)      Kapabilitas atau kompetensi-kompetensi inti yakni kemampuan yang kompleks untuk melakukan suatu rangkaian pekerjaan tertentu atau kegiatan-kegiatan kompetitif.

b)      Kelemahan (Weakness),
Kelemahan (Weakness) yaitu segala faktor yang tidak menguntungkan atau merugikan bagi koperasi. Menurutnya, salah satu yang harus dilakukan koperasi untuk bisa memang dalam persaingan adalah menciptakan efisiensi biaya. Tetapi ini juga bisa ditiru / dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lain (non-koperasi).
Jadi, ini bukan suatu keunggulan kompetitif yang sebenarnya dari koperasi. Menurutnya satu-satunya keunggulan kompetitif sebenarnya dari koperasi adalah hubungannya dengan anggota. Misalnya, di koperasi produksi komoditas-komoditas pertanian, lewat anggotanya koperasi tersebut bisa melacak bahan baku yang lebih murah, sedangkan perusahaan non-koperasi harus mengeluarkan uang untuk mencari bahan baku murah.
c)      Kesempatan (Opportunities)
Kesempatan (Opportunities) yaitu semua kesempatan yang ada sebagai kebijakan pemerintah, peraturan yang berlaku atau kondisi perekonomian nasional atau global yang dianggap memberi peluang bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang di masa yang akan datang. Loyd (2001) menegaskan bahwa koperasi-koperasi perlu memahami apa yang bisa membuat mereka menjadi unggul di pasar yang mengalami perubahan yang semakin cepat akibat banyak faktor multi termasuk kemajuan teknologi, peningkatan pendapatan masyarakat yang membuat perubahan selera pembeli, penemuan-penemuan material baru yang bisa menghasilkan output lebih murah, ringan, baik kualitasnya, tahan lama, dan makin banyaknya pesaing-pesaing baru dalam skala yang lebih besar. Dalam menghadapi perubahan-perubahan tersebut faktor-faktor kunci yang menentukan keberhasilan koperasi adalah:
·         Posisi pasar yang kuat (antara lain dengan mengeksploitasikan kesempatan-kesempatan vertikal dan mendorong integrasi konsumen).
·         Pengetahuan yang unik mengenai produk atau proses produksi.
·         Sangat memahami rantai produksi dari produk bersangkutan.
·         Menerapkan suatu strategi yang cemerlang yang bisa merespons secara tepat dan cepat setiap perubahan pasar.
·         Terlibat aktif dalam produk-produk yang mempunyai tren-tren yang meningkat atau prospek-prospek masa depan yang bagus (jadi mengembangkan kesempatan yang sangat tepat).

d)      Ancaman (Threats)
Ancaman (Threats) yaitu hal-hal yang dapat mendatangkan kerugian bagi kopersi seperti Peraturan Pemerintah yang tidak memberikan kemudahan berusaha, rusaknya lingkungan,  meningkatnya pelacuran atau gejolak sosial sebagai akibat mahalnya dan persaingan tour operator asing yang lebih professional, yaitu dengan melihat kekuatan (Strengths), kelemahan (Weakness), kesempatan (Opportunities) dan ancaman (Threats) koperasi di Indonesia.
Sedangkan faktor-faktor eksternal terutama adalah intervensi pemerintah yang terlalu besar yang sering didorong oleh donor, kesulitan lingkungan-lingkungan ekonomi dan politik, dan harapan-harapan yang tidak realistic dari peran dari koperasi. Menurut mereka, problem yang paling signifikan adalah cara bagaimana koperasi itu dipromosikan oleh pemerintah. Promosi yang sifatnya dari atas ke bawah telah menghalangi anggota untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan koperasi. Bentuk-bentuk organisasi dan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan diatur oleh pihak luar.
Jadi koperasi telah gagal untuk berkembang menjadi unit-unit yang mandiri dan sepenuhnya berdasarkan anggota. Masih dalam kaitan ini, Linstad (1990) mengatakan bahwa di banyak negara berkembang sering kali pemerintah melihat dan menggunakan koperasi sebagai suatu alat untuk menjalankan agenda-agenda pembangunannya sendiri.
Koperasi sering diharapkan bahkan di paksa berfungsi sebagai kesejahteraan sosial dan sekaligus sebagai organisasi ekonomi, yang dengan sendirinya memberi beban sangat berat kepada struktur manajemen koperasi yang pada umumnya lemah.Menurut Braverman, dkk. (1991), sedikit sekali perhatian diberikan kepada kondisi-kondisi ekonomi dimana koperasi-koperasi diharapkan melakukan berbagai aktivitas. Promosi koperasi yang tidak diskriminatif, yakni tanpa memberi perhatian pada hal-hal seperti dinamik-dinamik internal, insentif, struktur kontrol, dan pendidikan dari anggota, sering kali telah membuat koperasi-koperasi menjadi organisasi-organisasi birokrasi yang sangat tergantung pada dukungan pemerintah dan politik. Oleh karena itu, Gentil (1990) menegaskan bahwa agar koperasi maju maka hubungan antara pemerintah dan koperasi yang didefinisikan ulang.


 Sekian Analisis Swot yang dapat saya berikan, Semoga bermanfaat dan dapat menjadi informasi dan pengetahuan bagi para pembaca sekalian.

PROPOSAL PENGAJUAN PENDIRIAN BADAN KOPERASI ''UFO GUNADARMA''

Proposal Pengajuan Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Mahasiswa
UNIVERSITAS GUNDARMA




https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGfTO8iUzF814KgERc2zaZc537HYZVMxUs1LbEBE1WS02Y3rIMlZxjYICOEBx-PfsQ2bUWfESgGDhsHLBSn_U5RYJWFSneUZmMZlxF5kn-WUWLgLs2z9iLRQzExLPfRhUktLOM6lHOif3Z/s1600/Logo+Universitas+Gunadarma.jpg



Kata Pengantar

Puji syukur kami pajatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa telah memberikan limpahan rahmat dan karuniaNya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan proposal ini dengan sebaik-baiknya. Pada kesempatan yang berbahagia ini kami menyampaikan doa dan terimakasih kepada seluruh orang-orang yang kami cintai dan sayangi serta seluruh orang-orang yang dekat dengan kami selaku anggota koperasi yang telah membantu dalam penyusunan pendirian koperasi ufo gunadarma ini.
Kami menyadari bahwa tulisan ini jauh dari kesempurnaan yang dikarenakan oleh keterbatasan waktu, pengalaman dan kemampuan yang ada pada kami. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dari pembaca, demi tercapainya tingkat kesempurnaan yang lebih baik dari penulisan proposal ini.
                                                                         Jakarta, 30 Oktober 2017

                                                                          
Penyusun


 Daftar Isi
Latar belakang...........................................................................................................1
Prinsip Koperasi........................................................................................................2
Tujuan koperasi.........................................................................................................2
Visi dan Misi.............................................................................................................3
Strategi Penjualan.....................................................................................................3
Sasaran Penjualan.....................................................................................................4
Waktu dan Tempat....................................................................................................4
Sususan Organisasi.................................................................................................. 4
Rencana Anggaran................................................................................................... 5
Akta Pendirian Koperasi...........................................................................................8
Anggaran Dasar.......................................................................................................10
Anggaran Rumah Tangga........................................................................................11
Surat Perizinan Pendirian Koperasi.........................................................................16
Penutup....................................................................................................................17

1. Latar Belakang
            Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam  ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berdasarkan UU No 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk diperhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan  taraf  hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing, oleh sebab itu sudah selayaknya apabila koperasi menduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara, begitupun koperasi mahasiswa yang kami dirikan merupakan unit yang dibentuk oleh mahasiswa dalam rangka menunjang pelaksanaan dan keberhasilan studi serta kesejahteraan mahasiswa.
Karateristik utama  koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota agar sama rata untuk para anggota-anggota koperasi.
2. Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip yang dimiliki koperasi Sumber Kesejahteraan ini, antara lain :
1.  Berasas kekeluargaan (gotong royong)
2. Bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya, dengan berusaha mewajibkan dan mengingatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur, mendidik anggotanya kearah kesadaran (berkoperasi), menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian
4.  Keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, kewajiban dan hak yang sama, dapat diperoleh dan di akhiri setiap waktu dan menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
3. Tujuan Koperasi
Demi kesejahteraan bersama koperasi ufo gundarma ini memiliki tujuan, antara lain
·         Untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya
·         Untuk melatih para anggota koperasi dan masyarakat lainnya untuk mengelola keuangan dengan baik
·         Menciptakan anggota koperasi yang memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi
·         Menciptakan suatu badan usaha atau sebuah organisasi untuk kesejahteraan bersama
·         Menjadikan para anggota koperasi berwirausaha
·         Mengembangkan kreatifitas anggota dengan menyalurkan ide - ide untuk memajukan koperasi
·         Menjadikan suatu masyarakat yang dapat berorganisasi dan bekerja sama dengan baik melalui badan usaha koperasi.
4. Visi dan Misi
Dengan adanya badan koperasi ufo gunadarma ini diharapkan dapat mecapai visi dan misi sebagai berikut
Visi :
Adanya koperasi ufo gundarma ini diharapkan terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh serta sesuai dengan tujuan koperasi ini dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
Misi :
·        Menyediakan kebutuhan masyarakat dan para anggota koperasi
·        Mewujudkan sumber daya manusia yang professional dan kompeten dalam pengelolaan koperasi dan keuangan
·        Menjadikan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat atau meningkatkan kepedulian masyarakat akan pentingnya suatu koperasi
·        Menciptakan situasi yang kondusif untuk mendukung kinerja anggota koperasi.
5. Kegiatan atau Strategi Penjualan
Pada proses kegiatan suatu koperasi ini terdapat beberapa srategi penjualan untuk mewujudkan tujuan suksesnya koperasi ufo gunadarma ini,yaitu dengan melakukan promosi dengan baiho,pengumuman atau informasi dari mulut kemulut demi tersebarnya suatu informasi tentang suatu badan koperasi di lingkungan ini. Dalam strategi penjualannya antara lain mungkin harga produk yang diperjualkan akan sedikit lebih ekonomis dibandingkan dengan produk atau barang yang dibeli di luar koperasi karena pada dasarnya koperasi ini lebih mementingkan kepentingan kebutuhan dan kesejahteraan anggota-anggota dan masyarakat.  
6. Sasaran atau Target Pasar
Untuk memperlancar jalannya badan koperasi diperlukannya sasaran atau target pasar,antara lain
·         Masyarakat sekitar lingkungan
·         Organisasi disekitar lingkungan
·         Para angggota PKK (khusunya ibu-ibu PKK)
7. Waktu dan Tempat
Acara Pembukaan dan Rapat keanggotaan koperasi Sumber Kesejahteraan akan di laksanakan pada :
Hari                      : Rabu
Tanggal                : 30 Oktober 2017
Waktu                  : 10.00-selesai
Tempat                 : Ruang Auditorium D462 Universitas Gunadarma


8.  Susunan Pengurus Koperasi atau Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Penanggung Jawab              : Stevianus
Ketua                                    : Zaki Ilham Muhammad
Sekretaris                             : Karisma Pangestuti
Bendahara                            : Puspita Febriyanti
Juru Bicara                          : Christian Erickson
Anggota                               :
1.      Chatto
2.      Rizki Agung I
3.      Muhammad  adnan K
4.      Ilham
5.      Alam Payung Tedoeh
6.      Sulthan
7.      Rhaka Panji
8.      Mahardika
9.      Muhammad arif
10.  Gunawan dwi cahyo


9. Rencana Anggaran Pendapatan Koperasi Simpan-Pinjam
Sumber Permodalan Koperasi Simpan Pinjam Sumber Kesejahteraan
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
·          Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi, simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota
·         Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·         Simpanan Sukarela adalah simpanan yang dapat diambil kapan saja berdasarkan perjanjian khusus.
·         Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang dapat diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU), yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan (berdasarkan pasal 41 Undang – Undang no.25 tahun 1992)
·         Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah / pemberian dan tidak mengikat.

Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari Pihak – pihak sebagai berikut :
·         Anggota dan calon anggota
·         Koperasi lainnya dan / atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi.
·         Bank dan lembaga keuangan bukan bank yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
·         Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
·         Sumber lain yang syah.
Rencana Anggaran Koperasi ufo gunadarma
No.
Nama Anggota
Jenis Simpanan

Jumlah
Simpanan
Pokok
Wajib
Sukarela
1
Chatto
Rp.350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 150.000
6.500.000
2
Rizki Agung
Indrawan
Rp.350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 370.000
6.720.000
3
Muhammad
Adnan K
Rp.350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 80.000
6.430.000
4
Ilham
Rp.350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 180.000
6.530.000
5
Alam Payung Tedoeh
Rp.350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 150.000
6.500.000
6
Sulthan
Rp.350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 75.000
6.425.000
7
Rhaka Panji
Rp.350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 95.000
6.445.000
8
Mahardika
Rp.350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 120.000
6.470.000
9
Muhammad Arif
Rp.350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 330.000
6.680.000
10
Gunawan Dwi cahyo
Rp.350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 160.000
6.510.000
11
Stevianus
Rp.350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 110.000
6.460.200
12
Zaki Ilham M
Rp.350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 250.000
6.700.000
13
Karisma Pangestuti
Rp.350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 90.000
6.440.000
14
Puspita F
Rp.350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 125.000
6.475.000
15
Christian Erickson
Rp.350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 150.000
6.500.000
Total
Rp.5.000.000
 Rp. 90.000.000
Rp. 2.435.000
Rp. 97.785.200
                                            
10. Akta Pendirian Koperasi
AKTA PENDIRIAN
KOPERASI  SIMPAN PINJAM “UFO GUNADARMA”


Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.      Nama                  :
     Alamat        :
Pekerjaan    :
2.      Nama       :
Alamat        :
Pekerjaan    :
3.      Nama        :
Alamat        :
Pekerjaan    :

          Atas kuasa rapat pembentukan Koperasi “Ufo Gunadarma“ yang diselenggarakan tanggal 30 Oktober 2017 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi Ufo Gunadarma :

Dengan susunan sebagai berikut :

1.      Ketua                            : Zaki Ilham Muhammad
2.      Sekretaris                      : Karisma Pangestuti
3.      Bendahara                     : Puspita Febriyanti

Ketua dan Anggota menyatakan telah mendirikan Koperasi Ufo Gunadarma serta menandatangani Anggaran Dasar Koperasi ini dengan ketentuan sebagai berikut :
      
ANGGARAN DASAR
KOPERASI “UFO GUNADARMA”

B A B  I
NAMA, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

1.      Koperasi ini bernama “KOPERASI UFO GUNADARMA”

2.      Koperasi  “Ufo Gunadarma” ini berlokasi di :
·        Jalan / Kelurahan      : Jalan Raya Bambu Kuning II
·        Kecamatan                : Cipayung
·        Kota                : Jakarta Timur
·        Propinsi           : DKI Jakarta

3.      Wilayah keanggotaan koperasi Ufo Gunadarma ini meliputi :
·        Wilayah Kelurahan Bambu Kuning II dan sekitarnya.

B A B  II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2

          Koperasi Ufo Gunadarma ini berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Koperasi Ufo Gunadarma ini sebagai badan usaha yang dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti yang tertera pada halaman awal proposal ini dan kaidah-kaidah usaha ekonomi

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI “UFO GUNADARMA”

 Dalam langkah usaha meningkatkan kinerja organisasi khususnya dalamMenjabarkan Anggaran Dasar perlu dibutuhkan Anggaran Rumah Tanggauntuk pedoman dalam melaksanakan Anggaran Dasar/Anggaran RumahTangga Koperasi Ufo Gunadarma . Bahwa ART ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Koperasi Ufo Gunadarma .
Koperasi ini berlandaskan atas :
1. Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
2. Anggaran Dasar Koperasi Sumber Kesejahteraan
3. Keputusan Rapat Pengurus tanggal 30 Oktober 2018

Koperasi Ufo Gunadarma  ini menetapkan Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :

Pembukaan

          Bahwa berkenaan dalam Anggaran Dasar Koperasi Ufo Gunadarma  ada pasal-pasal yang perlu dijelaskan dalam bentuk anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, maka perlu disusun adanya anggaran rumah tangga koperasi ini.
                   Anggaran Rumah Tangga merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi dengan mengatur tata kerja untuk memberikan pedoman kepada pengurus dan anggota dalam menjalankan roda badan usaha atau organisasi Koperasi ini, sehingga tujuan yang dicita-citakan dapat terwujud.

Pelayanan Koperasi

Pelayanan yang ingin di terapkan terhadap anggota koperasi :
1.      Pinjaman untuk anggota :
·        Mengajukan permohonan pinjaman dana yang ditandatangani oleh pengurus ( ketua dan bendahara )
·        Besar pinjaman maksimal 3x dari simpanan dengan jasa 1.5%  selama 6x cicilan (6bulan) ditambah potongan  ½  setiap kali pinjaman
·        Apabila belum lunas tapi ingin pinjam lagi, disebut pinjaman khusus yang jasa dan protongan sebesar 2% dan pengambilan tetap 6x dalam 6 bulan



Keanggotaan

          Keanggotaan berakhir bilaman anggota :
a)      Organisasi Koperasi sudah tidak  berjalan lagi dengan baik
b)      Tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi selama 1 tahun berturut-turut dan melalaikan koperasi tersebut.
         
Jakarta, 30 Oktober 2017


PENGURUS KOPERASI UFO GUNADARMA




Zaki Ilham Muhammad                               Karisma Pangestuti
          KETUA                                                     SEKERTARIS




BERITA ACARA RAPAT PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN - PINJAM (KSP) “Mahasiswa SUPER”
          Pada hari Hari RABU tanggal 30 Oktober 2017 telah diselenggarakan Rapat Pendirian Koperasi Simpan - Pinjam “Ufo Gunadarma ” yang dihadiri oleh 20 orang yang telah menyatakan diri bersedia menjadi anggota pendiri Koperasi, Adapun hasil keputusan rapat adalah sebagai berikut :
1.      Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Menetapkan nama, tempat kedudukan Koperasi dan jenis Koperasi :
Nama                    : Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Ufo Gunadarma ”
Lokasi                  : Jalan Bambu Kuning II, Cipayung, Jakarta Timur
Jenis Koperasi      : Koperasi Simpan Pinjam

2.      Menetapkan susunan Kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam :
          Ketua                    : Zaki Ilham Muhammad
               Sekretaris             : Karisma Pangestuti
          Bendahara            : Puspita Febriyani

3.      Memberikan tanggung jawab kepada orang-orang tersebut diatas baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menandatangani, melengkapi persyaratan dan memproses Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam “Ufo Gunadarma ” sampai memperoleh status Koperasi berbadan hukum serta melengkapi segala yang menyangkut perizinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Demikian Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Ufo Gunadarma ”
                                                          Jakarta, 30 Oktober 2017

Yang bertandatangan dibawah ini,

        Ketua                                           Sekretaris                            Bendahara

Zaki Ilham Muhammad            Karisma Pangestuti                     Puspita Febriyanti
         













SURAT PERZINAN PENDIRIAN KOPERASI

Nama                                       : Chatto
NPM                                        : 28216375

Dengan ini  kami memohon perizinan untuk mendirikan sebuah koperasi konsumsi untuk mengembangkan kesejahteraan anggota-anggotanya. Koperasi ini bergerak dalam bidang konsumsi yang berupa sebagai berikut
.
1.      Nama Koperasi                     : Ufo Gunadarma 
2.      Kegiatan usaha                      : Simpan-Pinjam

Demikian surat perizinan ini kami buat untuk mendirikan koperasi. Agar terselenggaranya koperasi Ufo Gunadarma ini kami mohon perizinandari bapak/ibu.

Jakarta, 30 Oktober 2017

   Yang menerima izin                               Yang memberi izin



     (CHATTO)                                            (SULASTRI)
                                                                            

    PENUTUP
Demikian proposal ini kami susun dengan permohonan pendirian koperasi yang kami dirikan dapat di realisasikan dan dapat disahkan. Pembuatan proposal ini bertujuan untuk memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan tentang peluang dalam mendirikan suatu badan usahakoperasi. Dari mendirikan koperasi ini saya dapat menyimpulkan bahwa koperasi ini berdiri karna kebutuhan masyarakat dapat dan permintaan pasar yang sangat mendukung usaha kami dan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota masyarakat.
Kami menyadari bahwa proposal yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu saran dan masukan sangatlah kami perlukan karna kami semua masih dalam proses pembelajaran. Akhir dari proposal ini kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam pembuatan proposal ini.

                                                Jakarta , 30 Oktober 2017

Ketua                                                                   Sekretaris 

Zaki Ilham Muhammad                                               Karisma Pangestuti