Proposal Pengajuan Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Mahasiswa
UNIVERSITAS GUNDARMA
Kata Pengantar
Puji
syukur kami pajatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa telah memberikan
limpahan rahmat dan karuniaNya kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan proposal ini dengan sebaik-baiknya. Pada kesempatan yang berbahagia
ini kami menyampaikan doa dan terimakasih kepada seluruh orang-orang yang kami
cintai dan sayangi serta seluruh orang-orang yang dekat dengan kami selaku
anggota koperasi yang telah membantu dalam penyusunan pendirian koperasi ufo
gunadarma ini.
Kami
menyadari bahwa tulisan ini jauh dari kesempurnaan yang dikarenakan oleh
keterbatasan waktu, pengalaman dan kemampuan yang ada pada kami. Untuk itu
kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dari pembaca,
demi tercapainya tingkat kesempurnaan yang lebih baik dari penulisan proposal
ini.
Jakarta, 30 Oktober 2017
Penyusun
Daftar Isi
Latar belakang...........................................................................................................1
Prinsip
Koperasi........................................................................................................2
Tujuan
koperasi.........................................................................................................2
Visi dan
Misi.............................................................................................................3
Strategi
Penjualan.....................................................................................................3
Sasaran
Penjualan.....................................................................................................4
Waktu dan
Tempat....................................................................................................4
Sususan
Organisasi..................................................................................................
4
Rencana Anggaran...................................................................................................
5
Akta Pendirian
Koperasi...........................................................................................8
Anggaran
Dasar.......................................................................................................10
Anggaran Rumah
Tangga........................................................................................11
Surat Perizinan Pendirian
Koperasi.........................................................................16
Penutup....................................................................................................................17
1. Latar Belakang
Koperasi merupakan suatu badan usaha
bersama yang bergerak dalam ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan
asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama
diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota
dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan
ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik
seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berdasarkan
UU No 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Pada
hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan
penting untuk diperhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang
yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah
kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang
mereka hadapi masing-masing, oleh sebab itu sudah selayaknya apabila koperasi
menduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara, begitupun
koperasi mahasiswa yang kami dirikan merupakan unit yang dibentuk oleh
mahasiswa dalam rangka menunjang pelaksanaan dan keberhasilan studi serta
kesejahteraan mahasiswa.
Karateristik
utama koperasi yang membedakan dengan
badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas
ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya,
di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang
diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha
atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang dilakukan oleh si anggota agar sama rata untuk para
anggota-anggota koperasi.
2. Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip yang dimiliki
koperasi Sumber Kesejahteraan ini, antara lain :
1. Berasas kekeluargaan
(gotong royong)
2. Bertujuan mengembangkan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah
bekerjanya pada umumnya, dengan berusaha mewajibkan dan mengingatkan anggotanya
untuk menyimpan secara teratur, mendidik anggotanya kearah kesadaran
(berkoperasi), menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha dalam lapangan
perekonomian
4. Keanggotaan berdasar
sukarela mempunyai kepentingan, kewajiban dan hak yang sama, dapat diperoleh
dan di akhiri setiap waktu dan menurut kehendak yang berkepentingan, setelah
syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
3. Tujuan Koperasi
Demi kesejahteraan bersama koperasi ufo
gundarma ini memiliki tujuan, antara lain
· Untuk memenuhi kebutuhan para
anggotanya
· Untuk melatih para anggota koperasi
dan masyarakat lainnya untuk mengelola keuangan dengan baik
· Menciptakan anggota koperasi yang
memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi
· Menciptakan suatu badan usaha atau
sebuah organisasi untuk kesejahteraan bersama
· Menjadikan para anggota koperasi
berwirausaha
· Mengembangkan kreatifitas anggota
dengan menyalurkan ide - ide untuk memajukan koperasi
· Menjadikan suatu masyarakat yang
dapat berorganisasi dan bekerja sama dengan baik melalui badan usaha koperasi.
4. Visi dan Misi
Dengan adanya badan koperasi ufo
gunadarma ini diharapkan dapat mecapai visi dan misi sebagai berikut
Visi :
Adanya koperasi ufo gundarma ini
diharapkan terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh serta
sesuai dengan tujuan koperasi ini dengan berlandaskan amanah dalam membangun
ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
Misi :
· Menyediakan kebutuhan masyarakat dan
para anggota koperasi
· Mewujudkan sumber daya manusia yang
professional dan kompeten dalam pengelolaan koperasi dan keuangan
· Menjadikan koperasi sebagai tulang
punggung perekonomian masyarakat atau meningkatkan kepedulian masyarakat akan
pentingnya suatu koperasi
· Menciptakan situasi yang kondusif
untuk mendukung kinerja anggota koperasi.
5. Kegiatan atau Strategi Penjualan
Pada proses kegiatan suatu koperasi
ini terdapat beberapa srategi penjualan untuk mewujudkan tujuan suksesnya
koperasi ufo gunadarma ini,yaitu dengan melakukan promosi dengan
baiho,pengumuman atau informasi dari mulut kemulut demi tersebarnya suatu
informasi tentang suatu badan koperasi di lingkungan ini. Dalam strategi
penjualannya antara lain mungkin harga produk yang diperjualkan akan sedikit
lebih ekonomis dibandingkan dengan produk atau barang yang dibeli di luar
koperasi karena pada dasarnya koperasi ini lebih mementingkan kepentingan
kebutuhan dan kesejahteraan anggota-anggota dan masyarakat.
6. Sasaran atau Target Pasar
Untuk memperlancar jalannya badan
koperasi diperlukannya sasaran atau target pasar,antara lain
· Masyarakat sekitar lingkungan
· Organisasi disekitar lingkungan
· Para angggota PKK (khusunya ibu-ibu
PKK)
7. Waktu dan Tempat
Acara Pembukaan dan Rapat
keanggotaan koperasi Sumber Kesejahteraan akan di laksanakan pada :
Hari
:
Rabu
Tanggal
:
30 Oktober 2017
Waktu
: 10.00-selesai
Tempat
: Ruang Auditorium D462 Universitas Gunadarma
8. Susunan Pengurus Koperasi
atau Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Penanggung
Jawab
: Stevianus
Ketua
: Zaki Ilham Muhammad
Sekretaris
: Karisma Pangestuti
Bendahara
: Puspita Febriyanti
Juru
Bicara
: Christian Erickson
Anggota
:
1. Chatto
2. Rizki Agung I
3. Muhammad adnan K
4. Ilham
5. Alam Payung Tedoeh
6. Sulthan
7. Rhaka Panji
8. Mahardika
9. Muhammad arif
10. Gunawan dwi cahyo
9.
Rencana Anggaran Pendapatan Koperasi Simpan-Pinjam
Sumber Permodalan Koperasi Simpan
Pinjam Sumber Kesejahteraan
Seperti
halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya,
koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan
modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
· Simpanan Pokok adalah sejumlah
uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi, simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap
anggota
· Simpanan Wajib adalah jumlah
simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah simpanan
yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
· Simpanan Sukarela adalah simpanan
yang dapat diambil kapan saja berdasarkan perjanjian khusus.
· Dana Cadangan adalah sejumlah uang
yang dapat diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU), yang dimaksudkan
untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari
keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
(berdasarkan pasal 41 Undang – Undang no.25 tahun 1992)
· Hibah adalah sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah / pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi
berasal dari Pihak – pihak sebagai berikut :
· Anggota dan calon anggota
· Koperasi lainnya dan / atau
anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi.
· Bank dan lembaga keuangan bukan bank
yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang
berlaku.
· Penerbitan obligasi dan surat utang
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan
yang berlaku.
· Sumber lain yang syah.
Rencana Anggaran Koperasi ufo
gunadarma
No.
|
Nama Anggota
|
Jenis Simpanan
|
Jumlah
Simpanan
|
||
Pokok
|
Wajib
|
Sukarela
|
|||
Chatto
|
Rp.350.000
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 150.000
|
6.500.000
|
|
2
|
Rizki Agung
Indrawan
|
Rp.350.000
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 370.000
|
6.720.000
|
3
|
Muhammad
Adnan K
|
Rp.350.000
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 80.000
|
6.430.000
|
4
|
Ilham
|
Rp.350.000
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 180.000
|
6.530.000
|
5
|
Alam Payung Tedoeh
|
Rp.350.000
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 150.000
|
6.500.000
|
6
|
Sulthan
|
Rp.350.000
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 75.000
|
6.425.000
|
7
|
Rhaka Panji
|
Rp.350.000
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 95.000
|
6.445.000
|
8
|
Mahardika
|
Rp.350.000
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 120.000
|
6.470.000
|
9
|
Muhammad Arif
|
Rp.350.000
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 330.000
|
6.680.000
|
10
|
Gunawan Dwi cahyo
|
Rp.350.000
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 160.000
|
6.510.000
|
11
|
Stevianus
|
Rp.350.000
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 110.000
|
6.460.200
|
12
|
Zaki Ilham M
|
Rp.350.000
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 250.000
|
6.700.000
|
13
|
Karisma Pangestuti
|
Rp.350.000
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 90.000
|
6.440.000
|
14
|
Puspita F
|
Rp.350.000
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 125.000
|
6.475.000
|
15
|
Christian Erickson
|
Rp.350.000
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 150.000
|
6.500.000
|
Total
|
Rp.5.000.000
|
Rp. 90.000.000
|
Rp. 2.435.000
|
Rp. 97.785.200
|
10. Akta Pendirian Koperasi
AKTA PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM “UFO
GUNADARMA”
Kami yang bertanda tangan di bawah
ini :
1. Nama
:
Alamat :
Pekerjaan :
2. Nama
:
Alamat
:
Pekerjaan :
3. Nama
:
Alamat
:
Pekerjaan :
Atas kuasa rapat pembentukan Koperasi “Ufo Gunadarma“ yang diselenggarakan
tanggal 30 Oktober 2017 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri
dan sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi Ufo Gunadarma :
Dengan susunan sebagai berikut :
1. Ketua : Zaki
Ilham Muhammad
2. Sekretaris : Karisma
Pangestuti
3. Bendahara : Puspita
Febriyanti
Ketua dan
Anggota menyatakan telah mendirikan Koperasi Ufo Gunadarma serta
menandatangani Anggaran Dasar Koperasi ini dengan ketentuan sebagai
berikut :
ANGGARAN DASAR
KOPERASI “UFO GUNADARMA”
B A B I
NAMA, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Koperasi ini bernama “KOPERASI UFO
GUNADARMA”
2. Koperasi “Ufo Gunadarma” ini
berlokasi di :
· Jalan /
Kelurahan : Jalan Raya Bambu Kuning II
· Kecamatan
: Cipayung
· Kota
: Jakarta Timur
· Propinsi
: DKI Jakarta
3. Wilayah keanggotaan koperasi Ufo
Gunadarma ini meliputi :
· Wilayah Kelurahan Bambu Kuning
II dan sekitarnya.
B A B II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Koperasi Ufo Gunadarma ini berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan dan Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Koperasi
Ufo Gunadarma ini sebagai badan usaha yang dalam melaksanakan
kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya
ekonomi para anggotanya atas dasar
prinsip-prinsip Koperasi seperti yang tertera pada halaman awal
proposal ini dan kaidah-kaidah usaha ekonomi
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI “UFO GUNADARMA”
Dalam langkah
usaha meningkatkan kinerja organisasi khususnya dalamMenjabarkan Anggaran
Dasar perlu dibutuhkan Anggaran Rumah Tanggauntuk pedoman
dalam melaksanakan Anggaran Dasar/Anggaran RumahTangga Koperasi Ufo
Gunadarma . Bahwa ART ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Anggaran Dasar Koperasi Ufo Gunadarma .
Koperasi ini berlandaskan
atas :
1. Undang-Undang No.25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian
2. Anggaran Dasar Koperasi Sumber
Kesejahteraan
3. Keputusan Rapat Pengurus
tanggal 30 Oktober 2018
Koperasi Ufo Gunadarma ini
menetapkan Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :
Pembukaan
Bahwa berkenaan dalam Anggaran Dasar Koperasi Ufo Gunadarma ada
pasal-pasal yang perlu dijelaskan dalam bentuk anggaran rumah tangga dan
peraturan khusus, maka perlu disusun adanya anggaran rumah tangga
koperasi ini.
Anggaran
Rumah Tangga merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar dalam upaya meningkatkan
kinerja organisasi dengan mengatur tata kerja untuk memberikan pedoman kepada
pengurus dan anggota dalam menjalankan roda badan usaha
atau organisasi Koperasi ini, sehingga tujuan yang dicita-citakan
dapat terwujud.
Pelayanan Koperasi
Pelayanan yang ingin di
terapkan terhadap anggota koperasi :
1. Pinjaman untuk anggota :
· Mengajukan permohonan
pinjaman dana yang ditandatangani oleh pengurus ( ketua dan
bendahara )
· Besar pinjaman maksimal 3x dari
simpanan dengan jasa 1.5% selama 6x cicilan (6bulan)
ditambah potongan ½ setiap kali pinjaman
· Apabila belum lunas tapi ingin
pinjam lagi, disebut pinjaman khusus yang jasa dan
protongan sebesar 2% dan pengambilan tetap 6x
dalam 6 bulan
Keanggotaan
Keanggotaan berakhir bilaman anggota :
a) Organisasi Koperasi sudah
tidak berjalan lagi dengan baik
b) Tidak ikut berpartisipasi terhadap
koperasi selama 1 tahun berturut-turut dan melalaikan koperasi tersebut.
Jakarta, 30 Oktober 2017
PENGURUS KOPERASI UFO GUNADARMA
Zaki Ilham Muhammad
Karisma
Pangestuti
KETUA
SEKERTARIS
BERITA ACARA RAPAT PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN - PINJAM (KSP) “Mahasiswa SUPER”
KOPERASI SIMPAN - PINJAM (KSP) “Mahasiswa SUPER”
Pada hari Hari RABU tanggal 30 Oktober 2017 telah
diselenggarakan Rapat Pendirian Koperasi Simpan - Pinjam “Ufo Gunadarma ”
yang dihadiri oleh 20 orang yang telah menyatakan diri bersedia menjadi anggota
pendiri Koperasi, Adapun hasil keputusan rapat adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Menetapkan nama, tempat kedudukan
Koperasi dan jenis Koperasi :
Nama : Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Ufo Gunadarma ”
Lokasi : Jalan Bambu Kuning II, Cipayung, Jakarta Timur
Nama : Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Ufo Gunadarma ”
Lokasi : Jalan Bambu Kuning II, Cipayung, Jakarta Timur
Jenis
Koperasi : Koperasi Simpan Pinjam
2. Menetapkan
susunan Kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam :
Ketua : Zaki Ilham Muhammad
Ketua : Zaki Ilham Muhammad
Sekretaris
: Karisma Pangestuti
Bendahara : Puspita Febriyani
Bendahara : Puspita Febriyani
3. Memberikan tanggung
jawab kepada orang-orang tersebut diatas baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri untuk menandatangani, melengkapi persyaratan dan memproses Akta
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam “Ufo Gunadarma ” sampai memperoleh status
Koperasi berbadan hukum serta melengkapi segala yang menyangkut perizinan
sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Demikian Berita Acara Rapat
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Ufo Gunadarma ”
Jakarta,
30 Oktober 2017
Yang bertandatangan dibawah ini,
Ketua Sekretaris Bendahara
Zaki Ilham Muhammad Karisma Pangestuti
Puspita Febriyanti
SURAT PERZINAN PENDIRIAN KOPERASI
Nama : Chatto
NPM
: 28216375
Dengan
ini kami memohon perizinan untuk mendirikan sebuah koperasi konsumsi untuk
mengembangkan kesejahteraan anggota-anggotanya. Koperasi ini bergerak dalam
bidang konsumsi yang berupa sebagai berikut
.
1. Nama
Koperasi
: Ufo Gunadarma
2. Kegiatan
usaha
: Simpan-Pinjam
Demikian surat perizinan ini kami buat untuk mendirikan koperasi.
Agar terselenggaranya koperasi Ufo Gunadarma ini kami
mohon perizinandari bapak/ibu.
Jakarta, 30 Oktober 2017
Yang menerima
izin
Yang memberi izin
(CHATTO)
(SULASTRI)
PENUTUP
Demikian
proposal ini kami susun dengan permohonan pendirian koperasi yang kami dirikan
dapat di realisasikan dan dapat disahkan. Pembuatan proposal ini bertujuan
untuk memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan tentang peluang dalam
mendirikan suatu badan usahakoperasi. Dari mendirikan koperasi ini
saya dapat menyimpulkan bahwa koperasi ini berdiri karna kebutuhan
masyarakat dapat dan permintaan pasar yang sangat mendukung usaha kami dan
untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota masyarakat.
Kami
menyadari bahwa proposal yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna,
untuk itu saran dan masukan sangatlah kami perlukan karna kami semua masih
dalam proses pembelajaran. Akhir dari proposal ini kami ucapkan terimakasih
kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam pembuatan proposal ini.
Jakarta ,
30 Oktober 2017
Ketua
Sekretaris
Zaki Ilham Muhammad
Karisma
Pangestuti
![]() |
![]() |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar